kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Didenda Rp 100.000 Hingga Rp 20 Juta


Jumat, 04 September 2009 / 16:24 WIB


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Bagi pengguna jalan raya di Jakarta harus lebih berhati-hati dalam memberikan sedekah terhadap pengemis jalanan. Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum bakal tetap diperlakukan. Protes tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh KomnasHAM mengenai peraturan daerah (Perda) tak akan dikaji ulang menanggapi protes yang ada.

"Kenapa Tidak dari dulu kalau ingin protes? Sekarang sudah jadi Perda. Harus tetap diberlakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fawzi Bowo.

Bagi yang tertangkap memberi uang kepada pengemis sangsi yang akan diberikan adalah denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×