kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Didenda Rp 100.000 Hingga Rp 20 Juta


Jumat, 04 September 2009 / 16:24 WIB
Beri Uang Pada Pengemis di Jalan, Didenda Rp 100.000 Hingga Rp 20 Juta


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Bagi pengguna jalan raya di Jakarta harus lebih berhati-hati dalam memberikan sedekah terhadap pengemis jalanan. Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 mengenai ketertiban umum bakal tetap diperlakukan. Protes tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh KomnasHAM mengenai peraturan daerah (Perda) tak akan dikaji ulang menanggapi protes yang ada.

"Kenapa Tidak dari dulu kalau ingin protes? Sekarang sudah jadi Perda. Harus tetap diberlakukan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Fawzi Bowo.

Bagi yang tertangkap memberi uang kepada pengemis sangsi yang akan diberikan adalah denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal hingga Rp 20 juta atau kurungan penjara hingga 2 bulan lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×