kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beri informasi khusus, BMKG harus pungut biaya


Senin, 23 Mei 2016 / 11:19 WIB
Beri informasi khusus, BMKG harus pungut biaya


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah merilis PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Belied yang mengatur soal pelayanan prakiraan cuaca dan kegempaan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei silam dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada 20 Mei lalu.

Penerbitan ini peraturan anyar ini merupakan amanat UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam beleid ini, pemerintah melalui Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib memberikan pelayanan informasi dan jasa terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Pelayanan informasi ini mencakup Informasi publik dan Informasi khusus.

Adapun beberapa hal yang masuk dalam informasi publik yakni, prakiraan cuaca, prakiraan musim, prakiraan tinggi gelombang laut, prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan, informasi kualitas udara, informasi gempa tektonik, informasi magnet bumi, informasi tanda waktu, informasi kelistrikan udara, cuaca ekstrim, iklim ekstrim, gelombang laut berbahaya, serta tsunami.

BMKG wajib memberikan informasi publik ini secara gratis. "Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta. Informasi publik sebagaimana dimaksud tidak dikenakan biaya,” tertulis di Pasal 9 PP ini.

Sementara, informasi khusus diberikan BMKG kepada pengguna sesuai dengan permintaan dan dikenakan biaya. Informasi ini mencakup cuaca untuk penerbangan, pelayaran dan untuk pengeboran lepas pantai.

Serta, informasi iklim untuk agro industri dan diversifikasi energi, informasi kualitas udara untuk industri, informasi peta konstruksi, kegempaan untuk perencanaan, serta informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk keperluan klaim asuransi.

“Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud kepada Pengguna berdasarkan permintaan. Informasi khusus sebagaimana dimaksud dikenakan biaya,” bunyi Pasal 11 PP tersebut.

Selain pelayanan informasi, PP ini juga mengatur mengenai mekanisme pelayanan jasa di sektor meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Di mana, pelayanan jasa ini terdiri dari jasa konsultasi dan jasa kalibrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×