Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo digugat karena pemerintah mengeluarkan perizinan ekspor dan pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia.
Gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Trisakti dan Nawa Cita atas nama empat orang, yakni Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Arief Poyuono menjelaskan, pemerintah telah memberikan waktu bagi PT Freeport Indonesia untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bahan tambang mentah.
Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumner Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyetujui perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia yang habis waktunya pada 24 Januari 2015.
"Padahal, penandatanganan MoU ini sudah inkonsistensi dengan sikap pemerintah sebelumnya yang berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport," ujarnya.
Gugatan dengan nomor register 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST itu meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
"Tergugat satu adalah Presiden Jokowi dan Menteri ESDM sebagai pemerintah atau pemberi izin. Kedua adalah PT Freeport Indonesia yang mendapatkan izin," kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu tersebut.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar selama masa persidangan PT Freeport tak diperbolehkan melakukan ekspor dan penggalian tambang di Papua hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
"Petitum dalam gugatan ini adalah meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum Presiden Jokowi untuk membatalkan MoU dengan PT Freeport Indonesia serta seluruh perjanjian dan atau produk hukum lainnya yang memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia," kata Arief. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News