Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berakhir pada September 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji apakah insentif tersebut akan diperpanjang atau tidak.
“Untuk insentif PPN dan PPnBM mobil dan rumah saat ini masih berlaku sampai dengan September 2022. Kelanjutan dari insentif ini tentu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang saat ini masih dalam pembahasan internal,” tutur Neil kepada Kontan.co.id, Rabu (31/8).
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Subsidi BBM
Namun Neil menyebut, sebagaimana disebutkan dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023, salah satu kebijakan umum perpajakan tahun 2023 adalah memberikan insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Dunia Usaha (Apindo) Suryadi Sasmita mengusulkan agar insentif perpajakan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dan juga diskon pajak rumah baru alias insentif PPN DTP properti, terus diberikan hingga dunia usaha benar-benar pulih 100%.
Dua insentif tersebut paling berdampak bagi dunia usaha.
Baca Juga: Gaikindo Menilai Kenaikan Harga BBM Dapat Mendorong Penggunaan Mobil Listrik
“Kalau insentif perumahan terus diperpanjang, akan ada 178 perusahaan yang terbantu. Misalnya kaca, semen, dan kayu. Jadi kalau misalnya properti bagus ya itu akan membantu dunia usaha juga,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News