kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beragam cara pendukung Setyo hambat MKD


Selasa, 01 Desember 2015 / 10:43 WIB
Beragam cara pendukung Setyo hambat MKD


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berlangsung secara tertutup pada Senin (30/11/2015) berlangsung alot.

Sedianya rapat mengagendakan penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, rapat justru kembali membahas keabsahan hasil rapat pleno sebelumnya pada 24 November 2015.

"Masih diskors dalam rangka jadwal persidangan ke depan. Masih ada pendapat mengatakan bahwa hasil rapat Selasa ditinjau kembali. Ini jadi aneh ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senin.

Sejumlah anggota yang mempersoalkan hasil rapat itu, di antaranya, tiga anggota baru MKD dari Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Adies Kadir, dan Ridwan Bae.

Selain itu, anggota MKD dari Fraksi Gerindra, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua) dan Supratman Andi Agtyas.

Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu ingin menganulir hasil rapat yang sebelumnya memutuskan membawa Novanto ke persidangan.

Mereka juga mempersoalkan rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.

Sementara itu, Supratman meminta agar MKD melakukan validasi ulang atas rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya.

Padahal, MKD telah berkonsultasi dengan Polri.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahkan menyatakan, pihaknya tak perlu meneliti rekaman itu di laboratorium forensik karena masing-masing pihak telah mengakuinya.

Namun, menurut Supratman, validasi ulang perlu dilakukan karena ada ketidakcocokan antara rekaman dengan hasil transkrip yang diserahkan.

"Justru itu yang mau kita lakukan sekarang (validasi). Kalau kemarin yang bersangkutan sudah mengakui, tapi ternyata kan tidak. Nah, itu tidak ditindaklanjuti," kata Supratman.

Di sisi lain, Dasco menganggap laporan Sudirman atas Novanto belum masuk ranah perkara.

Alasannya, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD belum divalidasi.

Dengan demikian, masih terlalu dini jika MKD ingin menyusun jadwal sidang dan pemanggilan saksi.

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, rapat pada pekan lalu hanya menyepakati bagaimana proses sidang nantinya akan dilanjutkan.

"Itu hanya untuk menindaklanjuti sidang. Bahwa itu sudah berperkara, belum," kata dia.

Buka rekaman

Anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mempertanyakan sikap sejumlah anggota MKD yang kembali mempersoalkan hasil rapat sebelumnya.

"Saya kadang-kadang bingung ya, padahal kita sudah sepakat. Saya tidak mau terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif," kata Akbar.

Junimart meminta anggota MKD yang mempertanyakan hasil rapat untuk membuka rekaman rapat pleno pada 24 November 2015.

"Ada dinamika dari anggota baru dan anggota lama yang bilang tidak pernah ada keputusan rapat demikian. Ya, buka saja rekaman rapat tanggal 24," kata Junimart.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, rapat saat itu memutuskan bahwa agenda rapat berikutnya adalah penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi.

Voting

Menurut rencana, rapat pleno MKD yang kemarin sempat diskors akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Selasa (1/12/2015).

Anggota MKD dari Fraksi Hanura Syraifudin Sudding mengatakan, jika pada hari ini rapat kembali alot dan buntu, sebaiknya MKD mengambil jalan voting.

"Kalau sampai besok (Selasa) tidak musyawarah mufakat, ya lebih baik voting daripada menunggu keputusan bulat dan itu tidak mungkin," kata Sudding.

Secara terpisah, Ketua MKD Surahman Hidayat juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan rapat besok akan berlanjut dengan voting.

Voting bisa dilakukan apabila sejumlah anggota tetap bersikeras hendak menganulir keputusan MKD untuk membawa Setya Novanto ke persidangan.

"Voting bukan perkara haram," ujar Surahman.

(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×