Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa dia turut serta merugikan Jiwasraya sebesar Rp 16,80 triliun atas pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada 2008-2018.
Menurutnya, Jiwasraya bahkan sudah merugi sejak 2006. Hal itu berdasarkan informasi yang ia peroleh dari tim kuasa hukum dan rekan-rekan dekatnya berdasarkan laporan yang dipublikasikan.
“Di sinilah saya merasa menjadi korban ketidakadilan kalau seluruh kerugian Jiwasraya dibebankan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya. Padahal banyak penyebab lain yang yang mengakibatkan kerugian Jiwasraya yang sudah tercatat sejak tahun 2006 tersebut,” kata Benny dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Baca Juga: Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset
Bahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Budi Sampurna, pernah menyatakan di beberapa media, bahwa Jiwasraya telah merugi sejak 2006 karena mencatatkan keuntungan semu lewat rekayasa akuntansi atau window dressing.
“Dari fakta tersebut di atas, maka sangat tidak berdasarkan apabila kerugian Jiwasraya yang telah terjadi sejak 2006 ditimpakan oleh jaksa penuntut umum kepada saya dan terdakwa lain,” tambahnya.
Atas hal itu, ia menduga jaksa sengaja menyembunyikan fakta kerugian Jiwasraya sejak 2006 dan hanya mempersoalkan kerugian Jiwasraya tahun 2008. Sehingga, ia merasa tidak adil jika harta serta aset Hanson Internasional disita jaksa untuk mengembalikan kerugian Jiwasraya.
“Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2006 dan hal itu semua hendak ditimpakan kepada diri saya dan para terdakwa lainnya,” ujarnya.
Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya kembali digelar hari ini Rabu (10/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa dan kuasa hukum.