kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benarkah simplifikasi cukai tembakau picu oligopoli? Ini kata DDTC


Senin, 27 Juli 2020 / 16:43 WIB
Benarkah simplifikasi cukai tembakau picu oligopoli? Ini kata DDTC
ILUSTRASI. Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (17/7/2020). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung memperkirakan luas tanaman tembakau pada masa tanam tahun 2020 seluas 15


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Research Coordinator DDTC Indonesia Denny Visaro menjelaskan kebijakan simplifikasi yang dianggap dapat menyebabkan terjadinya oligopoli atau monopoli pada industri hasil tembakau dinilai mengada – ada dan tidak beralasan.

Sebaliknya, jika aturan simplifikasi diterapkan, akan mendorong terciptanya level of playing field yang lebih setara.

Menurut Denny, terdapat tiga permasalahan fundamental terkait kebijakan CHT dengan regulasi yang berlaku saat ini sehingga salah satu dampaknya yakni terjadinya persaingan yang tidak sehat.

Baca Juga: Indonesian Tobacco (ITIC) tunda sejumlah rencana ekspansi pasar akibat Covid-19

Pertama berkaitan dengan struktur tarif dari produk hasil tembakau yang bersifat kompleks, berkaitan dengan penyesuaian tarif CHT dan HJE yang tidak menentu baik antar golongan maupun antar jenis hasil tembakau dan terakhir berkaitan dengan aspek pengendalian produk tembakau.

“Konsekuensi dari tiga permasalahan tersebut sangat beragam yakni mulai dari potensi masih adanya shortfall untuk penerimaan CHT pada tahun ini, hingga level of playing field yang tidak setara antara pelaku bisnis yang memiliki hubungan istimewa dengan berbagai pabrikan besar dan para pelaku bisnis skala mikro dan menengah yang independen karena banyaknya strata tarif CHT di Indonesia,” jelas Denny dalam keterangannya, Senin (27/7).

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengupayakan untuk menutup potensi masalah tersebut melalui PMK 146/2017 yang menghadirkan peta jalan simplifikasi strata tarif CHT secara bertahap hingga mencapai 5 layer rokok kategori SKM, SPM, SKT pada tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, penyederhanan strata tarif cukai ini dilakukan untuk mencapai tiga tujuan utama yaitu optimalisasi penerimaan CHT, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir, serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai. Akan tetapi, simplifikasi ini batal dilanjutkan pasca terbitnya PMK 156/2018.

Saat ini, strata tarif CHT di Indonesia bersifat multi layer yang kompleks dengan adanya 10 layer. Perusahaan rokok yang memiliki modal serta kapasitas produksi yang besar dapat memanfaatkan kerumitan dari strata tarif CHT melalui sistem pembatasan produksi tersebut untuk bertahan di golongan 2.

Baca Juga: Indonesia dan ASEAN kerjasama penghindaran pajak berganda




TERBARU

[X]
×