Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang belum mematuhi ketentuan penyampaian data. Terkait pelanggaran tersebut, penyelenggara PSME terancam dikenai sanksi.
Menurut BPS, hingga 6 Desember 2024 jumlah penyelenggara PMSE yang telah terdaftar baru mencapai 136 dan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126. Namun, dari jumlah tersebut, baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data kepada BPS.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyelenggara PMSE yang tidak patuh dalam menyampaikan datanya ke BPS. Hal itu karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023. Pasal 55 Permendag No. 31/2023 serta mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.
"Memang administratif sih sanksinya, jadi sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran," ujar Mario dalam Diskusi Panel Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di Novotel Mangga Dua Square, Selasa (10/12).
Baca Juga: BPS: Masih Banyak PMSE Belum Laporkan Data Perdagangan Elektronik
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto mengatakan bahwa semua PMSE telah diwajibkan untuk melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya kepada BPS.
"Sehingga diharapkan, data dan informasi yang disampaikan oleh PPMSE dapat menjadi sumber bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait PMSE agar lebih baik lagi," jelasnya.
Rifan menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 dan Permendag No. 31, apabila PPMSE tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya.
"Pastinya iya karena di dalam PP 80 dan juga Permendag 31 diaturnya kewajiban penyampaian data apabila PPMSE yang tidak menyampaikan data dan informasi itu akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, kemudian tadi masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya," ujarnya.
Sebagai langkah strategis, Kemendag akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada PPMSE secara berkala terkait penyampaian data dan informasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News