Reporter: Adi Wikanto | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda belum melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sampai sekarang? Jika iya, berarti Anda punya andil terhadap melesetnya target kepatuhan pelaporan SPT
Target kepatuhan pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun ini 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Namun, hingga kini, realisasi pelaporan SPT baru 67,2%.
Baca Juga: Tingkat kesadaran pelaporan pajak rendah, Hipmi: Ini PR baru pemerintah
Data Ditjen Pajak memerinci hingga Juli 2019 terdapat 42,5 juta wajib pajak (WP). Dari jumlah itu, hanya 18,3 juta WP yang masuk dalam kelompok WP wajib melaporkan SPT.
Nah, ternyata, sampai sekarang SPT yang diterima Ditjen Pajak baru 12,32 juta pucuk.
Padahal, batas akhir pelaporan SPT PPh tahun 2018 sudah terlewati: 31 Maret 2019 untuk WP orang perorangan (OP) dan 30 April 2019 bagi WP badan paling.
Baca Juga: Mau Dapat Layanan Publik, Masyarakat Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, sejauh ini realisasi kepatuhan pelaporan SPT hanya 67,2%.
"Dari target kami 85% ada gap sebesar 17,8% atau 3,2 juta SPT," jelasnya di acara media gathering 2019, Jumat (2/8).
Keterlambatan pelaporan SPT bisa berujung pada denda administrasi. Ditjen Pajak mengenakan denda Rp 100.000 untuk WP OP dan Rp 1 juta bagi WP badan.
Baca Juga: Target pelaporan SPT PPh tahunan berpeluang besar gagal tercapai
Menurut Yon, masih ada waktu hingga lima bulan ke depan untuk mengejar target kepatuhan pelaporan SPT.
"Selama periode itu, kami akan terus mendorong WP laporkan SPT. Terutama bagi WP yang selama ini sudah lapor SPT, akan dikonfirmasi kenapa tidak lapor, serta cara-cara lainnya yang persuasif dan edukatif," papar Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News