Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok payung hukum pendanaan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Payung hukum ini menjadi strategi pemerintah untuk membantu keuangan BPJS lantaran pemerintah tak lagi memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Arief M Edie menyatakan pihaknya bersama Kemkes, Kemko PMK, Kemkeu dan BPJS Kesehatan masih menyusun draft Perpres tersebut. Dia bilang, pemerintah menargetkan untuk bisa mencari alternatif bantuan defisit BPJS Kesehatan secepatnya.
"Kita berusaha sebelum akhir tahun (bisa selesai). Sehingga bisa eksekusi pada awal tahun 2018,"kata Arief kepada Kontan.co.id, Rabu (25/10).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bilang nantinya payung hukum ini akan mengatur beberapa poin aturan. Diantaranya, aturan pengumpulan pendanaan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Opsi sumber pendanaan ini Tjahjo bilang ada beberapa pilihan, seperti dari pajak atau sumbangsih 10% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Nanti akan dibahas dalam forum. forum ini menjadi salah satu masukan dari semua pihak, baik dari K/L dan daerah untuk bisa melihat opsi pendanaan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyatakan perpres ini akan menjadi solusi untuk penguatan BPJS Kesehatan oleh berbagai komponen Kementerian/Lembaga maupun daerah. Dan juga terkait sanksi dan kompensasi terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News