kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja prioritas K/L 2017 ditambah Rp 25 triliun


Senin, 17 Oktober 2016 / 16:00 WIB
Belanja prioritas K/L 2017 ditambah Rp 25 triliun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran kembali melanjutkan rapat panitia kerja, guna membahas Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Dalam raker kali ini, pemerintah dan badan anggaran (banggar) sepakat menambah anggaran prioritas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) hasil optimalisasi dan penghematan.

Sebelumnya, tambahan anggaran untuk K/L hanya sebesar Rp 21 triliun. Namun, melalui raker kali ini nilainya ditingkatkan menjadi Rp 25 triliun.

Asal tahu saja, tambahan alokasi K/L ini muncul karena adanya penghematan dan optimalisasi yang dilakukan pemerintah dan banggar. Antara lain kenaikan penerimaan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU).

Selain itu, ada juga yang berasal dari penghematan belanja di pemerintah pusat, diantaranya belanja subsidi. Penambahan ini berasal karena Banggar dan pemerintah sepakat untuk mengurangi tambahan dana cadangan risiko energi dari Rp 4,36 triliun menjadi Rp 1,85 triliun, atau turun Rp 2,5 triliun.

Ditambah dipangkasnya tambahan Dana Alokasi FIsik dari Rp 58,84 triliun menjadi Rp 58,34 triliun atau turun sebesar Rp 1,5 triliun. "Hasil dari pengurangan itu dialokasikan untuk tambahan belanja K/L," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Senin (17/10) di Jakarta.

Menurut Askolani, alokasi anggaran tambahan belanja K/L tersebut disalurkan untuk 14 K/L, sesuai dengan kriteria yang telah dimiliki pemerintah. Kriteria itu terdiri dari, pertama harus sesuai dengan prioritas yanga ada dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur, serta memenuhi akuntabilitas dan governance.

Berdasarkan kriteria itu maka ditetapkan beberapa kementerian yang mendapatkan alokasi tambahan belanja prioritas K/L, diantaranya;
1. Kementerian Pertahanan Rp 5,2 triliun
2. Kepolisian Rp 13,6 triliun
3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 260 miliar
4. Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) Rp 450 miliar
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp 70 miliar
6. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 3,5 triliun
7. Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) Rp 123 miliar
8. Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kempora) Rp 465 miliar
9. Badan SAR Nasional (Basarnas) Rp 186 miliar
10. Kementerian Dalam Negeri (Kemdag) Rp 75 miliar
11. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Rp 386 miliar
12. Kementerian Hukum dan HAM Rp 423 miliar
13. Arsip Nasional RI (ANRI) Rp 50 miliar
14. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rp 50 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×