kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Belanja di Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada bakal lebih mahal 10%


Selasa, 17 November 2020 / 13:53 WIB
Belanja di Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada bakal lebih mahal 10%
ILUSTRASI. Belanja online. KONTAN/Muradi/2020/05/12


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman bagi pelanggan marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada, mulai 1 Desember 2020 harga barang yang Anda beli bakal lebih mahal 10% dari harga jual barang saat ini.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk ketiga perusahaan digital tersebut untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual.

Penunjukan Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada sebagai pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Baca Juga: Tokopedia Gaet Pendanaan dari Google dan Temasek Senilai US$ 350 Juta

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Yoga menyampaikan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan.

Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×