kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Bekraf: RUU Permusikan harusnya fokus di tata kelola


Minggu, 10 Februari 2019 / 17:28 WIB
Bekraf: RUU Permusikan harusnya fokus di tata kelola


Reporter: M Imaduddin | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) menilai ada 19 pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi lewat musik.

Lantas menurut Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), RUU Permusikan seharusnya bukan membatasi ruang kreatif para pemusik, tapi mengatur industri tersebut secara tata kelola. Deputi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema berpendapat RUU tersebut sangat tidak relevan dengan dunia permusikan masa kini.

Ia menilai acuan dari pembuatan draf RUU itu adalah model bisnis lama yang menganggap industri masih mengandalkan perilisan karya secara fisik, sehingga perkembangan teknologi seperti streaming dan download konten seakan tidak menjadi pertimbangan DPR dalam penyusunan.

"Karena saat ini kemajuan teknologi memungkinkan orang untuk memproduksi sendiri, mendistribusikan sendiri, mempublikasikan sendiri, semuanya bisa dilakukan secara sendiri lewat jejaring online," ungkap Ari kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/2) siang.

Ia menambahkan bahwa RUU tersebut seharusnya mampu menciptakan suatu ekosistem yang positif bagi pertumbuhan permusikan nasional.
"Berkenaan dengan model bisnis, seharusnya dibuka saja ekosistem bisnis seluas-luasnya yang menunjang setiap insan musik bisa berkembang dengan baik," tuturnya.

Menurut Ari, jika RUU ini disahkan tanpa perubahan, maka bisa saja berbuntut pada turunnya potensi bisnis bagi industri musik. "Ketika kebebasan berekspresi terkekang dan proses produksi terhambat, pada gilirannya bisnis musik akan semakin menurun. Karena musisi jadi takut untuk berkarya dan berekspresi, hingga sulit untuk mendistribusikan musiknya," jelasnya.

Bekraf berpendapat bahwa yang harus dilakukan para pelaku industri dan pembuat kebijakan saat ini adalah kembali duduk bersama dan membahas apa urgensi industri saat ini untuk dimasukkan ke dalam RUU. "Kami sarankan perlu adanya aturan tata kelola industri di dalam RUU dalam rangka menciptakan ekosistem tadi," tutup Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×