Reporter: M Imaduddin | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik RUU Permusikan masih bergulir. Pro dan kontra muncul seiring menggebunya visi negara dalam melesatkan industri musik Indonesia. Lantas bagaimana kondisi industri musik saat ini.
Ari Juliano Gema, Deputi Hak Kekayaan Intelektual & Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menjelaskan bahwa kontribusi industri musik bagi produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif masih sangat minim. "Kalau dari survey BPS dengan Bekraf, sebenarnya itu masih di bawah 1% kontribusinya terhadap PDB," ujar Ari kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/2) siang.
Bekraf beranggapan banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, misalnya penurunan penjualan karya secara fisik. Sedangkan penjualan karya digital serta pemungutan royalti terkadang tidak tercatat dengan baik.
"Teman-teman musisi indie suka bikin pertunjukan tapi underground sehingga mungkin memang tidak secara resmi tercatat, misalnya pembayaran tiketnya serta pajaknya," ungkap Ari.
Berdasarkan data statistik dan hasil survei Bekraf bersama BPS yang rilis pada tahun lalu, kontribusi industri musik untuk pendapatan ekonomi kreatif masih di angka 0,47% atau sekitar Rp 5-6 triliun dari total PDB sebesar Rp1.000 triliun. Sedangkan sub-sektor fashion mendominasi sekitar setengah porsi PDB ekonomi kreatif, atau sekitar 56%. Diikuti sub-sektor seni kriya (37%) dan kuliner (6%).
Industri musik pada ekonomi kreatif sendiri menurut Bekraf dianggap sebagai satu industri utuh yang lengkap. Mencakup proses kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, serta konservasi. "Itu jadi satu mata rantai yang memang harus dikembangkan bersama. Ada enam deputi kami yang mendukung mata rantai itu agar berjalan dengan baik, mulai dari riset edukasinya, infrastruktur, permodalan, pemasaran, perlingungan HAKI, sampai komunikasi atau koordinasi semua pihak," terang Ari.
Saat ini Bekraf tengah menyiapkan sistem database yang terintegrasi mencakup total berapa kali lagu dari para musisi diputar di ruang publik seperti restoran, pusat perbelanjaan, serta media elektronik. Dari situ nantinya pemerintah punya kalkulasi yang transparan dan akuntabel untuk porsi royalti yang dapat diterima pelaku industri. Sayangnya, Bekraf belum bisa menjelaskan lebih dalam.
"Nah, itu yang paling penting dikembangkan saat ini menurut kami sehingga teman-teman musisi akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih optimal lagi," tutur Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News