kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bekas Direktur Holcim ajukan bukti pelanggaran


Minggu, 18 November 2012 / 18:44 WIB
Bekas Direktur Holcim ajukan bukti pelanggaran
ILUSTRASI. Ini proyeksi inflasi BI pada tahun 2021 dan 2022


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Bekas direktur PT Holcim Indonesia Tbk, PM Banjarnahor mengajukan sejumlah bukti terkait perkara gugatan pembayaran royalti atas pelanggaran hak cipta Formulasi PMB’s yang terdaftar atas namanya. Kuasa hukum Banjarnahor bilang, bukti yang diajukan kliennya di antaranya sejumlah dokumen yang mendukung dalil gugatannya.

"Yang terpenting adalah kami ajukan bukti bahwa klien kami merupakan pencipta formulasi tersebut," kata Zaka. Menurutnya, ada sekitar enam dokumen yang diajukan sebagai bukti.

Pihak Holcim akan mendapat giliran mengajukan pembuktiannya pada sidang yang akan dilanjutkan pada pekan ini di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Holcim dan Banjarnahor terlibat sengketa hak cipta formulasi PMB's. Di mana formula tersebut merupakan sebuah metode penghitungan nilai ganti rugi yang diterapkan dalam proyek penambangan di daerah Nusakambangan, Jawa Timur.

Merasa, haknya tidak dipenuhi oleh Holcim yang telah menggunakan formulasi tersebut, Banjarnahor kemudian menggugat pembayaran royalti hingga Rp 60 miliar.

Sementara di sisi lain, pihak Holcim juga mengajukan gugatan terhadap Banjarnahor agar hak cipta formulasi tersebut dibatalkan. Karena menurut Holcim, Banjarnahaor bukanlah pihak yang menciptakan formulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×