kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini nasib ponsel black market yang dibeli sebelum 17 Agustus


Rabu, 10 Juli 2019 / 08:24 WIB
Begini nasib ponsel black market yang dibeli sebelum 17 Agustus


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemkominfo dan Kemdag akan memblokir ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan. Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Kemperin memastikan bahwa ponsel black market yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir. Menurut pihak Kemperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu. "HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemperin.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Nah menurut Kemperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri. "Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemperin.

Kemperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak. Pasalnya saat ini Kemperin masih mempersiapkan halaman tersebut. "Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan. Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka. (Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli sebelum 17 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×