kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Begini kesepakatan pemerintah terkait sistem kerja bergilir ASN selama new normal


Jumat, 12 Juni 2020 / 14:44 WIB
Begini kesepakatan pemerintah terkait sistem kerja bergilir ASN selama new normal
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan pejabat lama Tjahjo Kumolo (kanan) sebelum acara serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Da


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir.

SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru ( new normal). "Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)

Tjahjo menjelaskan, pemerintah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi publik.

"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.

"Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift," lanjutnya.

Baca Juga: New Normal, Restrukturisasi Multifinance Tak Berhenti

Menurut Tjaho, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift belum dipastikan bersama.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×