kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Begini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja...


Kamis, 26 Maret 2020 / 04:50 WIB
Begini cara mendapatkan Kartu Pra Kerja...
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta, Selasa (19/11/2019). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan serius menangani perlindungan sosial bagi pekerja informal diantaranya dengan meningkatkan keterampilan pekerj


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mempercepat realisasi program Kartu Pra Kerja secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mengatasi banyaknya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Pemerintah menganggarkan dana APBN sebesar Rp 10 triliun, sehingga nantinya setiap pekerja yang masuk korban PHK bisa mendapatkan honor berupa insentif sebesar Rp 1 juta per orang atau mengalami kenaikan dari skema sebelumnya yakni Rp 650.000.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Baca Juga: Korban PHK dampak corona dapat Rp 1 juta per bulan selama tiga bulan

Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/3/2020), Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat penerima Kartu Pra Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pesertanya akan mendapatkan pelatihan dengan metode pelatihan online (e-learning) dan pelatihan offline (tatap muka).

Manfaat dari Kartu Pra Kerja sendiri bisa digunakan untuk pelatihan berbayar, di mana pembayarannya dilakukan dengan Kartu Pra Kerja untuk mengikuti pelatihan online maksimal Rp 3 juta, dan pelatihan offline maksimal Rp 7 juta.

Baca Juga: DPR ke pengusaha: Jangan PHK karyawan di tengah wabah corona, ada UU-nya

Peserta program Kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang diikutinya, baik online maupun offline. Sementara untuk insentif atau honor, akan ditransfer dalam tiga tahapan dalam bentuk e-wallet.

Berikut mekanisme pelatihan dan cara mendaftar Kartu Pra Kerja:

1. Daftar di website Kartu Pra Kerja
Dalam tahapan ini, peserta perlu melakukan penginputan data dan seleksi online. Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.

Untuk pendaftaran peserta Kartu Pra Kerja bisa dilakukan secara online di laman Prakerja.go.id.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR ini minta pengusaha tak lakukan PHK



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×