Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Beban kantor wajib pajak besar ternyata cukup berat. Kantor pajak bagi wajib pajak kelas kakap itu harus bisa memasukkan separuh dari target penerimaan pajak sebesar Rp 606 triliun.
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Iqbal Alamsyah menjelaskan, kantor pajak yang dimaksud dibentuknya dua buah kantor pajak wajib pajak (WP) besar dan satu kantor pajak khusus WP besar orang pribadi. Dia bilang ketiga kantor tersebut dikhususkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Pendirian kantor pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi pajak. Tujuannya melakukan modernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengawasan secara individual, meningkatkan citra Ditjen Pajak dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pada Maret tahun lalu, Ditjen Pajak telah membuka Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau kantor pelayanan khusus orang kaya di Jakarta. Kantor yang diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini khusus bagi wajib pajak perorangan dengan harta di atas Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
