Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor benang kapas selain benang jahit dengan Nomor Harmonized System (HS) 5205 dan 5206 diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor Benang Kapas Selain benang jahit dalam rangka perpanjangan pengenaan BMTP yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014.
Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menjelaskan, bahwa penetapan perpanjangan pengenaan BMTP ini tidak termasuk produk dengan nomor HS 5205.27.00.00, 5205.28.00.00, 5205.33.00.00, 5205.34.00.00, 5205.46.00.00, 5206.33.00.00, 5206.34.00.00, dan 5206.44.00.00.
Rincian BMTP tersebut adalah, pada tahun I (6 Juni 2014-5 Juni 2015) tarif BMTP sebesar Rp28.065 per kilogram (kg). Pada tahun II (6 Juni 2015-5 Juni 2016), tarif BMTP sebesar Rp25.522 per kg. Pada tahun III (6 Juni 2016-5 Juni 2017), tarif BMTP sebesar Rp22.979 per kg.
Sebelumnya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri yang memproduksi benang kapas adalah Pemohon yang mengajukan permohonan perpanjangan safeguards berdasarkan klaim kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri benang kapas.
Ernawati juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2012 dengan tren sebesar 13% dari 18.960 ton di tahun 2010 menjadi 24.038 ton di tahun 2012.
Bahkan, cenderung untuk terus meningkat pada tahun 2013 (Januari-Juni) dengan jumlah impor sebesar 16.017 ton bila dibandingkan dengan tahun 2012 (Januari-Juni) yang hanya sebesar 12.264 ton.
“Peningkatan jumlah impor benang kapas selain benang jahit berdampak negatif pada pemohon. Dalam hal ini, terlihat pada volume produksi yang menurun, keuntungan menurun, dan tenaga kerja menurun. Penyesuaian struktural sudah dilakukan, namun belum tercapai seluruhnya dan masih perlu dilakukan penyesuaian struktural sesuai target yang telah ditetapkan. KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara kenaikan volume impor dengan kerugian serius yang dialami oleh Pemohon,” ujar Ernawati dalam siaran persnya, Senin (9/6) .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News