kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bea keluar mineral ditetapkan 20%-50%


Rabu, 02 Mei 2012 / 08:10 WIB
Bea keluar mineral ditetapkan 20%-50%
ILUSTRASI. Seorang teknisi XL Axiata Tbk melakukan perawatan BTS XL Axiata di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Petrus Dabu, Azis Husaini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah tak main-main soal kebijakan pengendalian ekspor tambang mineral. Dalam rapat koordinasi bidang energi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, pemerintah memutuskan akan mengendalikan ekspor 14 jenis mineral. Caranya, dengan menerapkan Bea Keluar (BK) sebesar 20% hingga 50% tergantung produk mineralnya.

Jenis tambang mineral yang akan terkena BK diantaranya, tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Untuk tembaga semisal, akan dikenakan BK 20% dan bauksit kena 50%.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pengendalian ekspor dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan (over eksploitation) atas sumber daya alam mineral Indonesia.

Selain itu, pengetatan ekspor bertujuan agar perusahaan-perusahaan tambang mineral bersedia membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.

Meski begitu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) 14 komoditas itu masih bisa melakukan ekspor hingga 2014 nanti. Hanya, selain kena BK, pemegang IUP tersebut harus memenuhi tiga syarat untuk bisa ekspor.

Pertama, meneken pakta integritas untuk membangun smelter demi meningkatkan nilai tambah. Kedua, pemegang IUP wajib menjaga lingkungan dan aturan tata niaga. Faktanya, kata Hatta, banyak perusahaan tambang yang melakukan ekspor tetapi tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan. "Data menunjukan dari sekian banyak pengekspor, sebagian besar tidak terdaftar sebagai eksportir, dan sebagian lagi tidak membayar royalti ke negara," ujar Hatta.

Ketiga, IUP dari perusahaan-perusahaan tambang harus sudah dinyatakan clear and clean (CNC). "Kalau tidak, mereka akan dilarang eksploitasi, eksplorasi, apalagi ekspor," ujarnya.

Jika telah memenuhi tiga syarat itu, perusahaan tambang 14 komoditas itu akan tetap memiliki hak ekspor sampai 2014, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menyatakan, aturan ekspor 14 jenis mineral ini dalam bentuk Peraturan Menteri. "Tanggal 6 Mei akan diumumkan," ujar Jero. Permen tersebut akan mengatur besaran BK dan waktu pemberlakuan BK.

Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) Shelby Ihsan mengaku akan berbicara kepada pemerintah untuk mengusulkan besarnya BK untuk ekspor tambang. "Kalau terlalu besar akan menggerus laba kami karena kami tidak bisa menaikkan harga. Lantaran harga nikel selalu mengacu ke harga internasional," kata Shelby.

Shelby mengakui, dari 60 perusahaan anggota ANI, seluruhnya mengekpor nikel, terutama ke China." Kami mengekspor karena di sini tak ada yang beli. Tentu karena di sini tidak ada pabrik pengolahan," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×