Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan pengiriman 1,2 juta batang rokok ilegal yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, dan telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Widodo, menjelaskan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri yang cukup luas membentang dari Kabupaten Jombang, Kediri dan Nganjuk tidak menjadi halangan dari tim pengawasan Bea Cukai Kediri untuk tetap memberikan kontribusi terbaik dalam menutup ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Widodo mengungkapkan, penindakan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 saat sebuah truk box dan mobil minibus yang membawa rokok ilegal melintas wilayah Kabupaten Jombang.
“Tersangka berinisial ILP dengan barang bukti berupa satu unit truk box dan satu unit mobil berisi 75 karton rokok jenis SKM dengan jumlah 1,2 juta batang tanpa dilekati pita cukai,” kata Widodo dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Baca Juga: Cukai Rokok Tahun Depan Naik Lagi, Api Bisnis Emiten Rokok Kian Meredup
Widodo menambahkan dengan hasil tersebut Bea Cukai Kediri berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 711 juta. Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, pada Jumat (23/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.“Berkas sudah lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang,” kata Widodo.
Widodo berharap, upaya berkesinambungan dari bagian pengawasan Bea Cukai Kediri untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal, mampu menekan dan mempersempit peredaran rokok ilegal hingga realisasi mencapai target penerimaan cukai tetap terjaga
Selanjutnya: Bea Cukai bongkar upaya peredaran pisau cukur impor palsu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News