Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan pelanggaran pidana dana kampanye Pilpres ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Sudah dilaporkan pada 18 September lalu," ujar Agustiani Tio Fridelina Anggota Bawaslu, Selasa (6/10).
Sesuai dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2008, Polisi mempunyai waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan adanya pelanggaran dana kampanye tersebut. "Batas akhir penyidikan tanggal 12 Oktober," ujar Agustiani. Bawaslu berharap, agar penyidik polisi bisa memproses dugaan tindak pidana pemilu secara transparan dan objektif.
Sementara Fahmi Badoh Koordiantor Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap agar polisi tidak mengulang laporan Bawaslu yang sebelumnya dimentahkan begitu saja. "Pasangan presiden dan wapres jangan mengintervensi polisi. Biarkan masyarakat tahu keterbukaan dana kampanye," ujar Fahmi.
Bawaslu menemukan adanya pelanggaran dana kampanye yang dilakukan oleh tiga pasangan dalam Pilpres lalu. Laporan ini meliputi pelanggaran dana untuk tim kampanye maupun kontestan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News