kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Bavaria N.V minta pembatalan merek lokal


Rabu, 09 Januari 2013 / 07:31 WIB
ILUSTRASI. Jadwal grand final PMPL ID S4, lengkap dengan urutan map (17-19 September)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perusahaan produsen minuman asal Belanda, Bavaria N.V, meminta pembatalan merek minuman Bavaria yang terdaftar atas nama seorang pengusaha lokal bernama Murni di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut kuasa hukum Bavaria N.V, Kurnia Adi, gugatan yang diajukan sejak tanggal 18 Desember 2012 mendalilkan Murni telah mendaftarkan merek Bavaria dengan itikad tidak baik. “Ia telah mendompleng merek klien saya,” kata Kurnia, Selasa (8/1).

Merek Bavaria yang didaftarkan Murni telah merugikan lantaran Bavaria N.V terancam kehilangan penggunaan hak atas merek Bavaria di Indonesia. Saat ini, Bavaria N.V sedang proses mendaftar merek tersebut di Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI).

Kurnia mengklaim kliennya sebagai pemilik yang sah atas merek Bavaria. Atas dasar itu, majelis hakim seharusnya membatalkan pendaftaran merek milik Murni. Sebab, merek Bavaria sudah didaftarkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Belgia, Luxemburg, Jerman, Inggris, serta di sejumlah negara lainnya di benua Afrika dan Asia.

Sementara itu, selama persidangan berlangsung, baik Murni atau kuasa hukumnya sama sekali tidak menghadiri persidangan. Majelis hakim bahkan sudah melakukan pemanggilan sampai tujuh kalinya, namun tergugat tak kunjung hadir di persidangan.

Atas permohonan pembatalan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya tidak hanya mengakui merek yang sudah didaftarkan. Jika ada yang keberatan, prosedurnya adalah menggugat pembatalan merek. “Kalau penggugat akan membatalkan merek, namun sudah terdaftar, merek yang sudah ada harus dibatalkan terlebih lebih dahulu,” ujar Ahmad.

Ahmad bilang, langkah itu sesuai dengan prosedur yang harus dijalani dalam proses pendaftaran merek. Jika ada merek yang sudah terdaftar oleh orang lain, pihaknya harus menolak permohonan pendaftaran baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×