Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Langkah PT Metro Batavia (Batavia Air) untuk mengakhiri kerjasamanya dengan Sabre, Inc perusahaan jasa konsultasi informasi dan teknologi (IT) asal Amerika Serikat tercapai sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dalam putusannya menyatakan gugatan Batavia Air dikabulkan.
"Menyatakan gugatan penggugat (Batavia Air) dikabulkan sebagian dan menyatakan perjanjian kerjasama antara Batavia Air dan Sabre Inc batal demi hukum," kata Hakim Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Batavia Air selaku penggugat dapat membuktikan adanya kesesatan dalam perjanjian kerjasama layanan sistem manajemen reservasi Sabre QIK-Res yang menyajikan graphical user interface dilengkapi pop-up windows untuk pemprosesan reservasi, ticketing, dan automated ticket agent checout ini rupanya tidak dapat maksimal dipakai.
Kesesatan yang dimaksud yakni sistem tidak berjalan dengan maksimal dan sering terjadi kesalahan. "Proses ticketing sering lambat dan sering muncul dua account," katanya. Tidak maksimalnya sistem ini yang kemudian menyebabkan Batavia Air mengalami kerugian 10% sampai 20% setiap penerbangan.
Berdasarkan pertimbangan ini, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 40 miliar kepada Sabre. Adapun ganti rugi imateriil sebesar Rp 200 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News