Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi segera berakhir. Namun, jumlah wajib pajak yang lapor SPT belum banyak.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utama mengungkapkan, pelaporan SPT Tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu. “Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2).
Lebih lanjut Suryo menjelaskan, untuk laporan SPT tahunan dari wajib pajak pribadi mengalami pertumbuhan 0,05% dari tahun 2021. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir 2022 besok penyampaiannya,” tambahnya.
Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda.
Cara lapor SPT Tahunan secara online
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT Tahunan pajak dengan e-Filing?
Untuk melaporkan SPT Tahunan pajak dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sementara itu, agar bisa menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online. Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP.
Cara mendapatkan EFIN secara online
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
- Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
- Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online, dengan cara sebagai berikut:
Cara registrasi akun DJP Online
- Buka link website pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
- Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Sumbit”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online kamu sudah aktif
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing)
Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, lapor SPT di DJP Online menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk membuat laporan SPT Pajak tahunan, caranya adalah:
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda
Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun
Bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, laporan SPT Tahunan bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
- Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih “Buat SPT”
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan
- Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan”
- Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
- Bukti pemotongan pajak, jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut,
- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2.
- Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
- Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
- Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada)
- Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada). Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen ( Rp 5 juta)
- Daftar Harta. Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- Pajak Penghasilan. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
- Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh)
- Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”
- Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya”
- Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.
Nah, itulah cara lapor pajak secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Agar tidak kena denda, WP sebaiknya segera lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News