kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru, pemerintah beri insentif PPh final untuk jasa konstruksi


Senin, 24 Agustus 2020 / 20:17 WIB
Baru, pemerintah beri insentif PPh final untuk jasa konstruksi
ILUSTRASI. Foto udara bendungan irigasi di Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Sabtu (9/3/2019). Bendungan irigasi yang diresmikan oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersebut dapat mengairi 2.000 hektare lahan padi organik dan diharapkan meningkatka


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas fiskal kembali memberikan insentif perpajakan baru. Kali ini pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Namun, insentif ini khusus bagi wajib pajak (WP) Badan dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang baru saja diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berlaku per tanggal 14 Agustus 2020.

Beleid tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi.

Sebelum masuk dalam insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) otoritas pajak mengatur PPh Final wajib dilunasi dengan cara dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Atau bisa juga disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Setali tiga uang, melalui PMK 110/2020, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Namun, wajib pajak terkait musti tetap laporan realisasi PPh Final setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun, insentif pajak tersebut, berlaku sejak masa pajak Juli sampai dengan Desember 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama, mengatakan, insentif tersebut dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Kendati begitu, Yoga bilang otoritas pajak belum menentukan alokasi insentif untuk PPh Final jasa konstruksi. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menghitung besaran proyek tersebut.

“Dari situ nanti pajak besaran DTP-nya akan dianggarkan sebagai bagian dari insentif dunia usaha Rp 120,06 triliun dalam program PEN,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (24/8).

Kata Yoga, adanya PPh Final jasa konstruksi ini tidak akan menambah pagu anggaran insentif perpajakan dalam program PEN. Nah, anggarannya berasal dari sebagian pagu insentif perpajakan yang belum ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 50,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×