kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Bappenas himpun masukan pembangunan infrastruktur


Kamis, 10 Maret 2016 / 17:38 WIB
Bappenas himpun masukan pembangunan infrastruktur


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menghimpun masukan dari sejumlah pihak untuk perbaikan pembangunan infrastruktur masa depan Indonesia.

Dalam proses penghimpunan yang dilakukan dalam Kelompok Diskusi Bersama tentang Pilar Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Visi Pembangunan Indonesia 2045- 2085 yang dilakukan secara tertutup tersebut, mereka melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam pembangunan infrastruktur.

Mereka antara lain; Suyono Dikun (akademisi UI), Dono Bustami (Dirut MRT) dan SD Dharmono (Dirut PT Jababeka). Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, diskusi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaring usulan, mengetahui masalah dan menyelesaikan masalah pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan pemerintah beberapa tahun ke depan.

"Ini sifatnya menghimpun masukan saja," katanya, Kamis (10/3), tanpa menyebut masukan yang telah diberikan pihak - pihak tersebut.

Bambang Prihartono, Direktur Transportasi Bappenas mengatakan, upaya penghimpunan masukan dari beberapa kalangan tersebut, kemungkinan besar tidak hanya akjan dilakukan oleh Bappenas di bidang infrastruktur saja. Bappenas ke depan rencananya juga akan meminta masukann dari para akademisi, pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya.

"Upaya ini dilakukan sebagai upaya Bappenas terjemahkan visi misi jangka panjang presiden," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×