kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web Ilegal Selama Periode Januari-Maret 2022


Rabu, 20 April 2022 / 22:08 WIB
Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web Ilegal Selama Periode Januari-Maret 2022
ILUSTRASI. Grafik perdagangan mata uang kripto.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas ilegal. Pemblokiran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dilakukan dari Januari 2022 hingga Maret 2022 bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulato luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.”ucap Aldison dalam keterangan resminya, Rabu (20/4). 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Jaring 20 Entitas Investasi Ilegal & 105 Pinjol Tak Berizin

Aldison menjelaskan Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti. 

"Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan terhadap adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,"ujar Aldison. 

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut. 

“Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison. 

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Robot Trading, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK Maret 2022

Aldison menyarankan bagi masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dihimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan. 

Selain itu masyarakat juga harus mengenal apakah wakil pialang berjangka yang dipilih mendapatkan izin dari Bappebti, memahami dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. 

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×