Reporter: Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara bertahap alias dicicil. Mereka khawatir, aturan itu bisa membuat perusahaan menunggak pembayaran THR tahun ini.
Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Lewat SE tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberiannya bisa dilakukan bertahap atau ditunda.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi THR 2020. "Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya, belum lunas. Terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Sebab itu, Said meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan pembayaran THR secara bertahap oleh perusahaan. Dia menilai, lebih baik jika ada pembicaraan antara manajemen dengan perwakilan serikat pekerja di perusahaan tersebut untuk menyepakati pembayaran THR yang mampu dilakukan.
Baca Juga: KSPI sebut masih terdapat ribuan perusahaan yang belum lunasi THR tahun 2020
Menurut Said, daya beli buruh akan semakin rendah kalau pembayaran THR tahun ini juga dilakukan secara dicicil. Padahal, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus kepada perusahaan untuk tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Yang paling penting, THR mesti dibayar 100% bagi buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sementara bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun, besaran THR proporsional.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyatakan, pembayaran THR harus dikembalikan kepada kemampuan pengusaha. Karena itu, dia berharap juga pengertian pekerja untuk tidak menuntut THR dalam kondisi seperti saat ini.
Selain itu, "Pemerintah harus segera mengeluarkan juklak (petunjuk pelaksanaan) THR 2021 sehingga dapat dilakukan kesepakatan bersama antara perusahaan dan perwakilan pekerja," ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok aturan main THR 2021. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada KONTAN, Kamis (18/3).
Selanjutnya: Bolehkah THR tahun ini dicicil lagi? Berikut kata Kemenaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News