CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

Banyak mengendap, BPK usul perbaikan tata kelola dana kapitasi di Puskesmas


Minggu, 18 Agustus 2019 / 18:52 WIB
ILUSTRASI. Pertemuan KPK dan BPK


Reporter: | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak pengendapan dana kapitasi di Puskesmas.

Dana tersebut disalurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Dana yang sudah dicairkan di daerah mencapai Rp 2,4 triliun.

"Tetapi ada sekitar Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar hampir di masing-masing Puskesmas," ujar Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz saat ditemui di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Harry bilang pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini. Dana kapitasi yang disetor daerah ke Puskesmas dibagi menjadi dua jenis. Pertama, dana untuk operasional yang habis digunakan Puskesmas. Kedua, dana untuk jasa kesehatan masih banyak belum digunakan.

Baca Juga: Kementerian PUPR bangun 6 tower rusun senilai Rp 82,98 miliar di Kalimantan Utara

Harry bilang dana tersebut mengendap selama 3 tahun sejak 2015 lalu. Oleh karena itu saat pemeriksaan selesai Desember mendatang, BPK akan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan dana kapitasi. "Salah satunya kita akan gunakan pola reward and punishment," terang Harry.

Nantinya Puskesmas akan dilihat berdasarkan penggunaan dana sebagai indikator. Bila serapan tidak sesuai target maka bisa jadi ada pengurangan pada anggaran tahun berikutnya.

Beberapa daerah pun sempat terbidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait menjalankan persekongkolan dengan pihak Puskesmas. Namun, Harry bilang hal itu masuk dalam ranah hukum.

Baca Juga: Jokowi: Tata kelola keuangan negara yang akuntabel harus diwujudkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×