kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak lembur, gaji TKA lebih besar


Kamis, 09 Agustus 2018 / 09:08 WIB
Banyak lembur, gaji TKA lebih besar
ILUSTRASI. Kondisi Ruang Kontrol PT IMIP


Reporter: Abdul Basith | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - MOROWALI. Upah atau gaji Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai lebih tinggi untuk jabatan dan posisi pekerjaan yang sama, membuat iri Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kondisi itu kerap memicu kontroversi atas keberadaan TKA di Indonesia.

Namun menurut Chief Executive Officer (CEO) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Alexander Barus, anggapan itu tidak benar. Dia mengklaim, struktur gaji karyawan IMIP tidak melihat asal pekerja. Baik TKA maupun pekerja lokal mendapatkan gaji yang sama besar. Upah sama berdasarkan level pekerjaan dalam perusahaan.

"Kami menggunakan tabel gaji yang sama, tidak ada perlakuan berbeda," ujar Alexander Barus, Selasa (7/8).

Dia beralasan, pendapatan per bulan yang diterima tenaga kerja asing dapat lebih besar, karena waktu kerja yang berbeda. Menurut Alex, karena para TKA tidak dapat keluar dari lokasi IMIP, maka banyak dari mereka yang kemudian memilih lembur. Bahkan, dikatakan TKA dapat bekerja hingga 12 jam per hari. Hal itu yang membuat upah yang diterima menjadi lebih besar.

Perlakuan yang sama antara TKA dan TKI dinilai merupakan langkah yang tepat oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. Dia bilang, pekerja yang lembur memang berhak untuk mendapatkan bayaran tambahan, sehingga tak ada alasan untuk memprotesnya. "Kalau TKA dan pekerja lokal lembur, gaji yang terimanya akan sama pula. Tapi kalau satu lembur, satu tak lembur, pasti beda," terang Hanif.

Menurut data, saat ini IMIP mempekerjakan sebanyak 28.568 orang secara langsung. Dari jumlah itu sebanyak 3.121 orang merupakan TKA yang berasal dari China. Kontroversi soal gaji TKA yang lebih besar muncul pada akhir April 2018. Saat itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut upah TKA lebih besar dari pekerja lokal untuk pekerjaan yang sama.

Bahkan, Ombudsman RI menyebutkan gaji pekerja lokal hanya sepertiga dari gaji yang diterima oleh para TKA. Itu artinya bila seorang pekerja asal Indonesia memperoleh gaji Rp 5 juta per bulan, maka TKA bisa mendapatkan Rp 15 juta per bulan. Gaji berbeda untuk posisi yang sama, seperti supir pabrik.

Atas tudingan Ombudsman itu, Alex membantah dan mengatakan hal itu tidak benar. Dia bilang tidak banyak TKA yang bekerja untuk posisi rendah di Indonesia. Kalaupun ada TKA yang bekerja sebagai supir, itu supir truk khusus nikel cair dengan setir kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×