kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi pedagang kaki lima hingga warteg, ini cara mendapatkan


Rabu, 22 September 2021 / 15:29 WIB
Bantuan tunai Rp 1,2 juta bagi pedagang kaki lima hingga warteg, ini cara mendapatkan
ILUSTRASI. Suasana Warteg Warmo?di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Berikut ini cara mendapatkan bantuan uang tunai Rp 1,2 juta bagi pedagang kaki lima, pemilik warung, dan pengusaha warteg. TRIBUNNEWS/HERUDIN


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Ribuan pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg di Jakarta akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah. Berikut ini cara mendapatkan bantuan itu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan uang tunai untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, dan pengusaha warteg akan disalurkan melalui TNI dan Polri. 

Program yang dinamai Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) menyasar jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Jakarta. 

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut? 

Baca Juga: BLT UMKM berlanjut ke 2022? Ini kata Kemenkop UKM

Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha. Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas dan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto. “Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga. 

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah: 

  • Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg"

Penulis: Ivany Atina Arbi
Editor: Ivany Atina Arbi

Selanjutnya: Pencairan BLT UMKM tahap 2 paling lambat Desember 2021, klik eform.bri.co.id/bpum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×