kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Banjarnegara ditetapkan berstatus bencana


Sabtu, 13 Desember 2014 / 16:37 WIB
Banjarnegara ditetapkan berstatus bencana
ILUSTRASI. Manfaat Menggunakan Kondom untuk Kesehatan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

BANJARNEGARA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi lokasi longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Banjarnegara, Sabtu (13/12). Ganjar tiba di lokasi bencana sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dalam kunjungan itu, Ganjar sempat berdialog dengan warga yang menjadi korban di sekitar lokasi kejadian. Ganjar pun lalu menyatakan Banjarnegara berstatus darurat bencana.

"Dengan status darurat bencana, kita sudah perintahkan Tim Reaksi Cepat BNPB yang berada di lokasi bencana untuk terus mendampingi BPBD dalam penanganan darurat," ujar Ganjar Pranowo saat meninjau lokasi longsor.

Ganjar menambahkan, Tim Reaksi Cepat BNPB bersama BPBD, TNI, Polri, SAR, PMI, Tagana, SKPD, relawan, dan masyarakat masih melakukan pertolongan di lokasi. Posko dan dapur umum pun telah didirikan.

"Saya minta semua masyarakat bergotong royong untuk melakukan evakuasi. Utamanya saat ini membuka akses jalan yang terputus. Sebab, jalan ini sangat dibutuhkan untuk mempermudah jalur evakuasi," ungkap dia.

Hingga kini, dua peralatan berat telah dikerahkan untuk membersihkan material longsoran, kayu, pohon, lumpur, dan batu yang menutup beberapa ruas jalan. Ganjar menyebut, musim hujan kemungkinan terjadi hingga bulan Februari mendatang. (Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×