Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Bandara Adi Sucipto akhirnya resmi menjadi tempat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing. Kebijakan akan berlaku mulai tahun depan.
Hal ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010. Dengan demikian sudah ada tiga bandara yang melayani pengembalian PPN bagi turis asing. Dua bandara lainnya yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Nugrah Rai, Denpasar.
Dalam siaran persnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan, pihaknya juga akan menambah 10 toko ritel di Yogyakarta sebagai toko ritel yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN ini. Sepuluh toko tersebut diantaranya ialah Mirota Batik, Dagadu Yogya, HS Silver, Ansor Silver, Batik Keris cabang Malioboro, Batik Keris Ambarukmo, Batik Danarhadi, Margaria Batik, Centro Department Store dan Dowa.
Penambahan 10 toko ritel ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 386/PJ/2010 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011. ”Di masa mendatang, toko-toko ritel yang berpartisipasi dalam progam ini semakin banyak dan tempat atau counter klaim juga semakin tersebar di seluruh bandara internasional," tandasnya.
Total seluruh yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN ini berjumlah 40 unit. Toko ini tersebar di Jakarta, Bali dan Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News