kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bambang Widjojanto cabut gugatan praperadilan


Rabu, 20 Mei 2015 / 09:25 WIB
Bambang Widjojanto cabut gugatan praperadilan
ILUSTRASI. Aktivitas nasabah?pada kantor cabang AlloBank ci Jakarta, Jumat (10/3).


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bambang Widjojanto rencananya hari ini, Rabu (20/3) mencabut permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum Bambang akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. 

Meski mencabut gugatan praperadilan, Bambang sudah mengantongi keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran. 

“Kami berikan waktu kepada polisi untuk SP3-kan (menghentikan penyidikan) kasus ini,” kata Mochammad Ainul Yaqin, kuasa hukum Bambang. Bila pihak kepolisian tak kunjung merespon putusan tersebut, mereka akan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan.

Sebelumnya, Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 lalu. 

Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan saksi palsu terkait sengeketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ketika itu, Bambang menjadi penasihat hukum salah satu pasangan kandidat pilkada, Ujang Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×