kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Bambang Widjojanto cabut gugatan praperadilan


Rabu, 20 Mei 2015 / 09:25 WIB
Bambang Widjojanto cabut gugatan praperadilan
ILUSTRASI. Aktivitas nasabah pada kantor cabang AlloBank ci Jakarta, Jumat (10/3).


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bambang Widjojanto rencananya hari ini, Rabu (20/3) mencabut permohonan praperadilan. Tim kuasa hukum Bambang akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. 

Meski mencabut gugatan praperadilan, Bambang sudah mengantongi keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran. 

“Kami berikan waktu kepada polisi untuk SP3-kan (menghentikan penyidikan) kasus ini,” kata Mochammad Ainul Yaqin, kuasa hukum Bambang. Bila pihak kepolisian tak kunjung merespon putusan tersebut, mereka akan mendaftarkan kembali permohonan praperadilan.

Sebelumnya, Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 lalu. 

Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan saksi palsu terkait sengeketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ketika itu, Bambang menjadi penasihat hukum salah satu pasangan kandidat pilkada, Ujang Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×