kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Bambang Rachmadi Siapkan Gugatan Baru ke McDonald's


Jumat, 02 Oktober 2009 / 10:35 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski sudah mengubah nama gerai McDonald's miliknya menjadi Tonijack Indonesia, Bambang Nuryanto Rachmadi tetap terus melanjutkan sengketa bisnis dengan McDonald's International Property Company.

Sengketa tentang pengambilalihan master franchise di Indonesia yang kini jatuh ke tangan anak usaha Grup Sosro, yakni PT Nasional Rekso Foods ini rencananya bakal memanggil para tergugat yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat pada 26 November nanti. "Pihak lawan tahu kelemahan pengadilan di Indonesia yang butuh waktu lama. Tapi kami jalan terus," kata Bambang, Kamis (1/10)

Perintis makanan burger ala Amerika di Indonesia ini bilang, proses pemanggilan para terdakwa bakal memakan waktu hingga empat bulan. Mulai pemanggilan melalui Kedubes Amerika di Indonesia, lantas berlanjut ke Konsulat Jenderal Indonesia di Amerika, baru kemudian sampai ke kantor pusat McDonald's di kota Chicago.

Untuk mempercepat proses perkara, Bambang sedang merancang tuntutan baru ke pengadilan. Tapi, ia masih belum mau menyebut langkah hukum yang bakal diambilnya. "Kami belum bisa mempublikasikan," kilah Bambang. Menurut kuasa hukum McDonald's, Ricardo Simanjuntak, pihaknya sudah lebih dulu menawarkan upaya perdamaian tapi tidak ada titik temu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×