kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Balas diskriminasi biodiesel, RI siapkan bea antisubsidi produk susu dari Uni Eropa


Kamis, 01 Agustus 2019 / 20:23 WIB
Balas diskriminasi biodiesel, RI siapkan bea antisubsidi produk susu dari Uni Eropa


Reporter: Abdul Basith | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Indonesia bersiap melakukan tindakan balasan terhadap perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap produk berbasis kelapa sawit asal Indonesia. Balasan Indonesia berupa pengenaan bea masuk anti subsidi terhadap produk susu dari Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan rencana penengaan beaantisubsidi susu ini Rabu (31/7). Karena itu Enggar akan memanggil importir produk susu dari Uni Eropa. "Saya bilang ada unsur subsidi, sama seperti biodisel. Lebih baik impor dari India dari Amerika Serikat (AS)," jelasnya usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden. Baca Juga: Indonesia Siapkan Tanggapan terhadap Pengenaan Bea Masuk Biodiesel di Uni Eropa

Hanya saja Enggar belum memberikan perincian mengenai apa yang ia tuduhkan soal apa bentuk subsidi yang diberikan oleh Uni Eropa terhadap peternak sapi susu maupun industri susu di benua biru itu. Menteri perdagangan juga belum memberikan perincian berapa besar tarif bea antisubsidi yang akan dikenakan terhadap produk susu dari Uni Eropa tersebut. Baca Juga: Biodiesel Indonesia Kena Bea Masuk 8%, Pemerintah Bakal Melawan Uni Eropa

Sebagai gambaran, Uni Eropa akan menganakan bea anti dumping bio diesel dari Indonesia. Adapun besaran tarif yang akan dikenakan berkisar 8%-18%. Uni Eropa menuding RI memberikan subsidi kepada produsen bio diesel dangan cara memberikan insentif potongan pajak penghasilan bagi para produsen. Baca Juga: Pemerintah protes keras ke Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan biodiesel

Padahal menurut Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kamis (1/8), insentif yang dituduhkan itu juga berlaku bagi industri lainnya. Sebab insentif diberikan bagi industri yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar KEK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×