kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Bahayakan UMKM, Kemenkop UKM Pastikan Aplikasi TEMU Tak Masuk ke Indonesia


Kamis, 03 Oktober 2024 / 13:41 WIB
Bahayakan UMKM, Kemenkop UKM Pastikan Aplikasi TEMU Tak Masuk ke Indonesia
ILUSTRASI. Kantor Menteri koperasi dan usaha kecil menengah di jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan. Suasana jalan raya hr Rasuna Said.Pho KONTAN/Achmad Fauzie 20/1/2015


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) memastikan aplikasi e-commerce TEMU dari Tiongkok tidak masuk ke Indonesia. 

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari menyebut aplikasi ini bisa membahayakan UMKM lokal. 

Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang.

Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.

"Ini pasti akan mematikan UMKM," kata Fiki dalam keterangan yang diterima Kontan Kamis (3/10). 

Baca Juga: Bisnis E-Commerce Indonesia Makin Ketat di Tengah Rumor Ekspansi Temu

Fiki bilang aplikasi ini sudah masuk ke beebrapa negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke Kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Kemudian, sejak September 2022 lalu aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

"Aplikasi TEMU dari China ini sudah coba mendaftarkan merk, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan KBLI yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," tegas Fiki

Fiki berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia. 

“Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM,” kata Fiki.

Selanjutnya: Bazaar Perkakas Rumah Tangga Digelar di Senayan City, Ada Diskon Hingga 90%

Menarik Dibaca: Resep Bolu Susu Vanilla Choco dengan Saus Vla ala Chef Devina Hermawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×