kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahan kebutuhan pokok akan kena PPN, begini kata MUI


Rabu, 09 Juni 2021 / 14:20 WIB
Bahan kebutuhan pokok akan kena PPN, begini kata MUI
ILUSTRASI. PPN bahan pokok: Petani menggiling padi di Bogor. KONTAN/BAihaki


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok akan menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Pasalnya, barang kebutuhan pokok itu penting bagi rakyat.

Sebagai informasi, agenda pengenaan PPN untuk bahan pokok tersebut tercantum dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.

Lebih lanjut, Pasal 4A perubahan UU KUP menegaskan bahwa pemerintah akan menghapus kebutuhan pokok dari non objek barang kena pajak (BKP), yang selanjutnya akan dikenakan PPN.

Mengacu pada UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Dus, kebutuhan pokok ini direncanakan kena PPN.

Baca Juga: Pengamat menilai insentif PPN telah membawa sentimen positif di pasar properti

“Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Menurut Anwar harga sembako naik tidak masalah, jika daya beli masyarakat meningkat. Nah masalahnya yang perlu diperhatikan di tengah pandemi covid 19 usaha dan pendapatan masyarakat menurun.

“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” jelasnya.

Anwar juga mengatakan, 50 juta orang bisa menjerit akibat ke kebijakan pengenaan PPN. Sebab, mereka tak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Setali tiga uang, jika rencana tersebut diimplementasikan maka akan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat pun akan menurun. Kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, juga terancam kekurangan gizi dan stunting. 

“Maka hal demikian jelas akan sangat-sangat merugikan bangsa, tidak hanya untuk hari ini tapi juga untuk masa depan,” kata Anwar.

Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan rencana pengenaan PPN pada kebutuhan pokok. Menurutnya, pemerintah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat.  

“Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Dan pengenaan PPN ini malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Selanjutnya: Bahan pokok bakal kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) protes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×