kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Aturan Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus, Klaim JHT di Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 19 Maret 2022 / 11:29 WIB
Aturan Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus, Klaim JHT di Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Aturan Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus, Klaim JHT di Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun. Nah, jika Anda ingin mencairkan JHT sekarang, berikut cara yang harus dilakukan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan segera direvisi.

Revisi tersebut berupa penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

"Permenaker 2/2022 kita akan revisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19/2015," ujar Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.

Ida mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015. "Ini edisi penyempurnaan, ditambah kemudahan baru dalam mengklaim JHT," ucap Ida.

Baca Juga: Revisi Permenaker 2/2022, Ini Cara Klaim JHT di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lebih lanjut, Ida mengatakan, revisi Permenaker dilakukan sesuai dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Dimana salah satunya melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/serikat buruh dan telah memperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Kami akan berusaha sebelum Mei (revisi Permenaker 2/2022) sudah selesai," ungkap Ida.

Sebagai informasi, Revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka Peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Baca Juga: Aturan JHT Direvisi, Usia Pensiun 56 Tahun Dihapus

Selama Permenaker 2 Tahun 2022 direvisi, cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama. Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online. Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×