Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Aturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum propinsi (UMP) digugat. Para buruh yang tergabung dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) menggugat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penangguhan pembayaran UMP tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat Pasal 90 ayat 2 uu tersebut. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa bagi pengusaha yang tidak mampu membayar, mereka bisa menangguhkan pembayaran UMP. Mereka menilai, keberadaan ketentuan tersebut bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi hidup para buruh.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta sementara itu ketika diminta tanggapan mengenai gugatan tersebut berharap, gugatan tersebut disikapi secara bijaksana oleh MK.
"Kami harap MK bisa melihat semua aspek, tidak hanya dari sisi pekerja tapi juga pengusaha," katanya kepada KONTAN Rabu (17/6).
Sarman mengatakan, keberadaan Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan sebenarnya bukan untuk memberikan ketidakpastian bagi pekerja. Ketentuan tersebut disusun sebagai sebuah langkah antisipasi, terutama ketika ada perusahaan yang tidak mampu bayar UMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News