Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan pelaksana/aturan turunan dari UU tersebut karena masih dalam proses penyusunan.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan, saat ini penyusunan aturan turunan terus dilakukan. Ia menyebut, akan ada 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) aturan turunan UU 17/2019.
Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).
Jarot menyebut, 3 RPP tengah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan 1 RPP ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tetap Minta Permenaker Nomor 2/2022 Tentang JHT Dibatalkan
“Kami sampaikan progres untuk RPP pengelolaan SDA InsyaAllah Juli 2022 sudah selesai, sekarang persiapan harmonisasi,” ucap Jarot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (15/2).
Jarot menyebut, RPP irigasi saat ini sedang dalam tahap sudah rapat di panitia antar kementerian dan direncanakan rampung pada Agustus 2022.
“RPP Sumber Air sekarang dalam proses draf RPP, InsyaAllah ini awal 2023 (rampung),” tutur Jarot.
Sebagai informasi, peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan atau 16 Oktober 2021. Hal ini sesuai bunyi pasal 78 UU tentang sumber daya air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News