kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.873   66,00   0,41%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Aturan Terbaru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari


Senin, 13 Februari 2023 / 03:56 WIB
Aturan Terbaru: Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter per Hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelangkaan dan mahalnya minyak goreng subsidi, MinyaKita, menjadi buah bibir di masyarakat. 

Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi. 

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita. 

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, MinyaKita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter. 

"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2023). 

Baca Juga: Pengamat Indef: Minyakita Langka di Pasaran, Insentif Jadi Penyebabnya

Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp 14.000 per liter. 

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. 

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita. 

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas dia. 

Baca Juga: Soal Penyaluran Minyakita, Dirut Bulog: Belum Ada Penunjukan Pabrik yang Akan Suplai

Kasan menekankan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita. 

Salah satunya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan. Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). 

Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat. 

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” papar Kasan. 

Beli Minyakita tak perlu pakai KTP 

Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP. Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi. 

Wacana pembelian Minyakita menggunakan KTP mulanya diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan. 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). 

Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Berharap Pemerintah Tangani Distribusi Minyakita

Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP. Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas. 

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Pakai KTP, tapi Beli Minyakita Hanya Boleh Maksimal 2 Liter per Hari"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×