Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Draf Peraturan Pemerintah (PP) Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah selesai dan segera dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, substansi draf PP sudah disepakati oleh pemangku kepentingan. "Sudah selesai, tinggal diteken Presiden," kata Darmin, Jumat (10/3).
Namun, Darmin masih enggan membeberkan lebih detail terkait dengan isi dari draf PP tersebut. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menambahkan, inti dari PP ini ialah [enguatan peran perencanaan.
PP nantinya akan ditegaskan perihal program dan kegiatan yang bersifat prioritas nasional harus dapat dikawal mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. "Sehingga ada pengendalian perencanaan sampai implementasi dari kegiatan," kata Bambang.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk sistem penganggaran yang telah berjalan dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Namun, dapat diimplementasikan di APBN-Perubahan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran program harus sejalan dan tidak boleh saling bertolak belakang. Presiden tidak ingin konsep money follow program yang diusungnya hanya sekedar label namun dalam praktiknya masih menggunakan konsep money follow function.
"Kita tidak mau mengulang-ulang terus lagu lama perencanaan dan peganggaran yang tidak nyambung," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News