kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam Bakal Segera Terbit


Rabu, 20 Juli 2022 / 19:49 WIB
Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam Bakal Segera Terbit
ILUSTRASI. Penumpang bergelantungan di dinding kapal untuk menyelamatkan diri saat kapal KM Wihan Sejahtera tenggelam di Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/11). Aturan Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam Bakal Segera Terbit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, peraturan tentang Pengelolaan Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) akan segera terbit. Beleid tersebut bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan BMKT. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor G Manoppo mengatakan, aturan tentang pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam sebenarnya sudah ada.

Namun, dalam aturan revisi nanti, akan lebih diperjelas mengenai bisnis proses, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan pengaturan lainnya yang lebih jelas.

Ia menyebut, proses harmonisasi revisi aturan tersebut tengah dilakukan dan saat ini tengah berproses di Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: KKP Bawa Produk Perikanan Indonesia Tembus ke-138 Negara

“Teman-teman dari sekretariat (negara) tinggal melihat apakah ada hal hal yang memang belum diatur atau bersinggungan dengan aturan lain, kalau tidak ada, mungkin dalam waktu dekat bulan ini peraturan itu sudah selesai,” kata Victor dalam konferensi pers, Rabu (20/7).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan BMKT, telah diajukan rancangan perpres tentang pengelolaan BMKT yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemanfaatan serta penyelesaian status BMKT yang telah diangkat.

“Rancangan perpres tersebut telah disampaikan kepada presiden untuk persetujuan,” ucap Antam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/6).

KKP juga telah menyusun rencana kerja pengelolaan BMKT. Mulai dari penyelesaian status, pemanfaatan barang milik negara (BMN), pemanfaatan in situ dan perizinan berusaha pengangkatan BMKT.

Baca Juga: Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Ini Poin-Poinnya

Berdasarkan catatan KKP, terdapat 1.000 titik lokasi pengangkatan BMKT. Dari jumlah tersebut, 12% titik lokasi telah diverifikasi koordinatnya dan 10% yang telah dieksplorasi/diangkat.

Sementara, 88% belum diverifikasi dan potensial untuk dieksplorasi melalui mekanisme perizinan berusaha. KKP memperkirakan 15% sampai 30% lokasi BMKT berpotensi dikembangkan untuk wisata kapal tenggelam (site museum). “Pemerintah telah mengelola 250.000 BMKT yang telah diangkat,” ujar Antam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×