Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai kewajiban label akan berlaku pada bulan Agustus ini. Permendag Nomor 59 tahun 2018 tentang Kewajiban Pencatuman Label Kemasan Beras sudah diundangkan pada 25 Mei 2018 lalu.
Permendag tersebut akan berlaku setelah tiga bulan diundangkan. Beleid ini sebagai upaya pengamanan bagi konsumen beras. Label akan memuat informasi yang lengkap dari beras yang dijual.
"Beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya selain itu perlu informasi yang benar dan lengkap," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Veri Angrriono dalam siaran pers, Senin (20/80).
Kewajiban label tersebut berlaku bagi beras jenis medium, premium, dan khusus. Nantinya label akan berisi merek, jenis beras, keterangan campuran bila dicampur,berat bersih, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat pengemas atau importir beras.
kemasan berbahan plastik juga diwajibkan untuk mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang. Sementara beras yang dikemas langsung di depan konsumen tidak memerlukan label. "Kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dikecualikan pada beras yang diperdagangkan secara langsung di hadapan konsumen," terang Veri.
Selain pencantuman label, pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan labelnya sebelum diperdagangkan. Kewajiban mendaftar tersebut berlaku baik bagi pengemas beras maupun importir.
Pelaku yang melanggar diancam dengan penarikan beras yang telah beredar. Bahkan, pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News