kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Aturan Karantina dari Luar Negeri Dilonggarkan, Ini Ketentuan & Pusat Lokasi


Selasa, 04 Januari 2022 / 07:44 WIB
Aturan Karantina dari Luar Negeri Dilonggarkan, Ini Ketentuan & Pusat Lokasi
ILUSTRASI. Rumah Susun Nagrak sebagai lokasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri kembali diubah mulai awal tahun 2022. Pelonggaran aturan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri ini menyesuaikan perkembangan penanganan Covid-19. 

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kini durasi karantina dari luar negeri menjadi 7-10 hari.

Aturan sebelumnya, durasi karantina dari luar negeri mencapai 10-14 hari. Perubahan aturan karantina dari luar negeri itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.

Pada aturan sebelumnya, masa karantina dari luar negeri selama 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara WNA dari 13 negara itu dilarang masuk ke Indonesia. Rincian negaranya yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Baca Juga: Luhut Sebut Covid-19 Omicron Sudah Menyebar, Ini Masker Efektif Mencegah Penularan

Sementara masa karantina dari luar negeri selama 10 hari diberlakukan bagi WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar 13 negara tersebut. Antisipasi kasus Covid-19 dari luar negeri.

Perubahan aturan karantina dari luar negeri ini karena berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, terutama akibat varian Omicron, masa inkubasi virus berlangsung lebih cepat yakni 3 hari. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 Omicron juga lebih cepat, sehingga dalam waktu 10 hari sudah tidak terdapat virus corona Omicron.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Aturan karantina dari luar negeri tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Aturan tentang karantina dari luar negeri tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.

Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat. Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri;
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pelaku perjalanan dari luar negeri tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Lokasi karantina dari luar negeri

Pemerintah juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan dari luar negeri, yaitu sebagai berikut:

1. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

4. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 6. Nunukan, Kalimantan Utara Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Lokasi pusat karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB

Tempat akomodasi karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri di daerah lain akan ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Demikian aturan terbaru tentang karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dan lokasi pusat karantina di sejumlah daerah. Jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik tidak pergi ke luar negeri dahulu.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×