Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN Ramadan 2022 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Lantas, seperti apa perincian aturan jam kerja ASN Ramadan 2022 atau jadwal kerja ASN di bulan puasa 2022?
Baca Juga: Baru Tercapai 9 Jutaan, Ini Panduan Lengkap Cara Lapor SPT di DJP Online
Aturan 5 hari kerja
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Aturan 6 hari kerja
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Kemen PANRB Gandeng BNI Siapkan Digitalisasi Pengelolaan SDM bagi ASN