Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asuransi Pertanian yang digagas Kementerian Pertanian (Kemtan) segera akan terbit dalam bentuk Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan). Kalau tidak ada aral melintang, Permentan tersebut sudah diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam pekan ini.
Direktur Pembiayaan Pertanian Kemtan Mulyadi Hendiawan mengatakan pada prinsipnya, penerbitan Permentan Asuransi Pertanian sudah tidak ada kendala lagi. Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah memberikan lampu hijau terkait anggaran yang akan digunakan sebesar Rp 150 miliar. "Kita tinggal menunggu tanda tangan dari pak menteri pertanian saja," ujar Mulyadi di Kantor Kemtan, Rabu (8/7).
Mulyadi mengatakan dalam Permentan Asuransi Pertanian akan ada penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) pasal 38 ayat I tentang pola penugasan khusus kepada BUMN. Dalam penugasan tersebut, perusahaan BUMN membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lainnya. "Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap," tambah Mulyadi.
Menurutnya, dari ketujuh perusahaan asuransi yang sudah siap, maka BUMN akan menjadi leader terhadap enam perusahaan asuransi lainnya yang semuanya swasta. Satu-satunya BUMN yang berpeluang menjadi pemimpin konsorsium adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). "Saya dengar tadi ada asuransi PT Asuransi Central Asia (ACA) dan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia,"imbuh Mulyadi.
Untuk skema pembayaran, ada dua skema yang tersedia. Pertama, skema premi swadaya yang dibagi dalam tiga jenis secara mandiri, kemitraan dan kredit. Pembayaran premi mandiri yaitu pembayaran iuran yang seluruhnya ditanggung oleh petani yang bersangkutan. Sementara premi pola kemitraan, petani dan perusahaan yang bermitra membayar iuran sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dan premi pola kredit adalah pembayaran iuran disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani.
Kedua, skema pembayaran premi dengan dana APBN-P 2015 sebesar Rp 150 miliar. Skema ini termasuk rumit karena banyak aturan yang harus dipenuhi, Dalam premi APBN ini, pemerintah menanggung 80% pembayaran dan 20% ditanggung petani.
Dalam Asuransi Usahatani Padi (AUTP) disebutkan premi yang dibayar Rp 180.000 per hektare (ha). Maka pemerintah menanggung Rp 144.000 dan petani Rp 36.000 per ha. Nanti setiap kerusahaan lahan pertanian 1 ha, petani mendapatkan asuransi Rp 6 juta.
"Tapi premi ini berlaku proporsial, setengah dan seperempat ha juga berlaku dan preminya disesuaikan dengan batasan lahan maksimal 2 ha," ujar Mulyadi.
Kemtan menargetkan, polis asuransi pertanian ini sudah siap dijalankan pada Oktober 2015, sementara pada bulan September pendaftaran dan pembayaran premi sudah dilakukan, dan pada bulan Agustus proses sosialisasi dan pelatihan sudah dilakukan dan pada bulan Juli ini proses pengurusan administrasi sudah mulai dibuka.
Ada 16 provinsi yang akan mendapatkan Asuransi Pertanian yang memiliki lahan total seluas 6,956.000 ha. Dari jumlah tersebut hanya 1 juta ha yang akan mendapatkan Asuransi Pertanian. Provinsi ini antara lain Jawa Timur (160.000 ha), Jawa Tengah (155.000 ha), Jawa Barat (115.000 ha), Daerah Istimewa Yogyakarta (10.000 ha), Banten (30.000 ha), Sumatera Utara (90.000 ha), Sumatera Barat (40.000 ha), Sumatera Selatan (75.000 ha), Sulawesi Selatan (75.000 ha), Nanggroe Aceh Darussalam (45.000 ha), Bali (15.000 ha), Nusa Tenggara Barat (30.000 ha), Kalimantan Selatan (50.000 ha), Kalimantan Barat (40.000 ha), Sulawesi Utara (10.000 ha) dan Lampung (60.000 ha). Kendati sudah ditentukan, tapi Kemtan menegaskan penunjukkan ke 16 Provinsi ini masih tentatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News